Blitar, MHI- Kejadian laka lantas tunggal pada hari Minggu tanggal 21 November 2021 sekira Pukul 11.00 Wib di jalan raya desa Kolomayan Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar tepatnya di tugu batas desa Kolomayan dengan desa Pikatan Wonodadi).

Kronologi kejadian bermula Kendaraan R4 Dinas Pengadilan Negeri Trenggalek sedan Corolla Altis L-1478-DP (plat merah) yang dikemudikan oleh korban AUFAD AHDA, yang berusia 20 tahun dan beralamat tepatnya di RT 03 RW 03 Deda Pikatan Kecamatan Wonoadi Kabupaten Blitar melaju dari timur ke barat sesampainya di tugu masuk desa Pikatan berpapasan arah berlawanan dengan kendaraan R4 tak dikenal yang sedang mendahului R2 tak dikenal yang membawa rumput.

Saat itu karena panik selanjutnya pengemudi R4 dinas Pengadilan Negeri Trenggalek sedan Corolla Altis L-1478-DP tersebut membanting setir ke kiri sehingga menabrak pagar tembok dan tugu batas Ds.Kolomayan dan Ds.Pikatan Wonodadi.Korban mengalami luka lecet di wajah dan kaki nyeri, kendaraan ringsek di bagian depan. Kerugian materiel diperkirakan Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)