Blitar, MHI- Sidang pembuktian gugatan perdata publik atau class action No. 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt di Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang melibatkan PT Greenfields Indonesia (GI) selaku pihak tergugat digelar di Ruang Sidang Cakra pada Senin, (09/08/210.

Gugatan dari perwakilan kelompok (class action) , Pihak penggugat adalah warga yang merupakan dari empat desa di Kecamatan Wlingi dan Kecamatan Doko desa yang terdampak adanya limbah industri PT Greenfields Indonesia (GI). Sidang gugatan ini terkait dugaan pencemaran limbah kotoran sapi PT Greenfields Indonesia. Untuk agenda sidang berikutnya akan ada tanggapan dari pihak tergugat dan setelah itu Majelis Hakim akan mengambil putusan penetapan mengenai gugatan . Sebanyak delapan orang kuasa hukum mendampingi warga penggugat dalam sidang tersebut.

Kuasa hukum penggugat menjelaskan pihak yang hadir merupakan pihak yang mendapat surat tugas namun bukan kuasa langsung dari pihak yang bersangkutan atau penggugat. Dalam perkembangan kasus ini pemberian kuasa pihak penggugat pada pihak penerima kuasa yang hadir pada hari ini jika memang ada kemungkinan hal ini melanggar Undang – Undang akan disikapi oleh para kuasa hukum yang hadir pada persidangan .

“Kami meyakini bahwa kasus ini masuk dalam katerori gugatan Class Action dengan berdasarkan fakta dan bukti yang ada yang menjadi dasar gugatan class action ini” Ungkap Perwakilan pengacara penggugat

Perwakilan dari pihak tergugat PT Greenfields Indonesia (GI) Michael John Amalusi selaku Legal PT Greenfields mengatakan bahwa pihaknya mengikuti prosedur yang ada. Pihak tergugat akan melihat pembuktian pada persidangan minggu depan. Langkah-langkah hukum akan dilakukan setelah adanya pembuktian yang akan dipaparkan pada sidang berikutnya.(Sutrisno)