Blitar, MHI- Rapat Anggota Tahunan (RAT) memegang peranan penting dalam koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi didalam pengambilan keputusan di koperasi sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. KSU Pertambangan Mutiara Kelud yang beralamat di Dusun Kedawung RT 02/RW 06 Desa Kedawung Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar ketika melakukan kegiatan usahanya belum melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) pada Dinas Koperasi Kabupaten Blitar.
Pihak Dinas Koperasi Kabupaten Blitar sebelumnya juga telah mengadakan koordinasi dengan pihak KSU Pertambangan Mutiara Kelud terkait hal ini. Hadir dalam rapat koordinasi tersebut diantaranya Nurcholis sebagai ketua, Kirman sebagai sekretaris, dan pengawas I nuryanto, pengawas II Budi Jatmiko.
Candra selaku Kasi Pengawas Dinas Koperasi Kabupaten Blitar menyampaikan “ Koperasi Mutiara Kelud sejak 2019- 2020 belum melakukan laporan RAT, menurut Ketua KSU Pertambangan Mutiara Kelud Nurcholis menyampaikan dalam pertemuan antara pihak koperasi dengan dinas koperasi bahwa laporan RAT masih menunggu laporan audit independen . dan Terkait perijinan lain ternyata masih belum masuk juga”.
Candra menambahkan jika Koperasi belum melakukan RAT, sesuai dengan aturan yang ada Koperasi dikatakan tidak aktif jika tidak melakukan pelaporan selama 2 tahun berturut turut. Pihak koperasi akan memberikan teguran jika tidak ada laporan RAT selama 2 tahun tersebut. Jika tidak ada respon dari pihak KSU Pertambangan Mutiara Kelud maka akan dilakukan pembekuan usaha dan akan diusulkan pembubaran di Kementrian Koperasi.
“Deadline pelaporan RAT dilakukan terakhir pada bulan juli maksimal pelaksanaan tiap tahunnya, jika tidak ada laporan akan kita layangkan surat teguran” Ungkap Candra
Pada akhir wawancara dengan tim Monitor Hukum Indonesia, Dari Dinas Koperasi Kapubaten Blitar menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi. Untuk Koperasi Mutiara Kelud pihak Dinas Koperasi mengeluarkan surat keterangan berdasarkan akta notaris dari rapat anggota koperasi yang di riilkan. Surat keterangan berisi penetapan Koperasi Mutiara Kelud sebagai koperasi produsen dan pergantian nama dari nama semula Kelut menjadi Kelud. (Tim)